4 Juli 2026

Waspada 3 DPO Pembunuh Polisi di Katingan Tengah – Ciri Fisik Diumumkan, Jika Ditemui Segera Laporkan ke 110

Kalimantan Tengah– Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan membantu dalam pengejaran tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Yudhie Perdana Putra yang terjadi pada tanggal 2 Juli 2026 di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah. Selain korban yang gugur, dua anggota polisi lainnya masih dalam status hilang.

Pelaku yang sedang dalam pencarian diketahui bersenjata dan berstatus buron. Ciri-ciri fisik mereka telah diumumkan melalui poster yang beredar di berbagai media serta lokasi publik di wilayah sekitar. Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mendekati pelaku jika ditemui, karena mereka diperkirakan dalam kondisi nekat dan siap menggunakan kekerasan.

“Jika ada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, segera hubungi nomor darurat 110. Jangan mencoba untuk menangkap atau berinteraksi langsung dengan mereka karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ujar pihak kepolisian dalam peringatannya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk membantu menyebarkan informasi mengenai DPO tersebut agar lingkup pengejaran dapat diperkecil dan pelaku segera dapat ditangkap. “Kami berharap dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk bekerja sama dalam menangkap pelaku ini. Bagikan informasi ini sebanyak mungkin agar mereka tidak punya tempat untuk bersembunyi,” tambah pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari operasi penangkapan bandar narkoba yang berujung pada bentrokan dengan massa yang membela pelaku, menyebabkan satu anggota polisi gugur dan dua lainnya hilang. Pihak kepolisian terus melakukan penyisiran dan upaya pengejaran secara maksimal untuk menemukan pelaku serta mencari dua anggota polisi yang masih hilang.

Sumber : Informasi Resmi Pihak Kepolisian
#BuronanPolisi #Kalteng #NarkobaPembunuh #Polri #BantuPengejaran

Catatan Penting: Keamanan diri adalah yang utama. Jika menemukan adanya orang yang sesuai dengan ciri-ciri DPO yang diumumkan, segera hubungi pihak kepolisian melalui nomor 110 dan berikan informasi sebanyak mungkin tanpa melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri. Semoga pelaku segera ditangkap dan keadilan dapat tercapai bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *