Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat (29/05/2026), personel berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu serta mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara terencana.
Kasus pertama berhasil diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24 tahun), warga Desa Lalang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan besar yang berisi sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih pembungkus narkotika. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23 tahun), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek dengan lekatan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Kasat Resnarkoba / Humas Polres Batu Bara

