3 Juli 2026

Polsek Lima Puluh Fasilitasi Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan

Batu Bara– Polsek Lima Puluh berhasil memfasilitasi penyelesaian sebuah perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang mengedepankan nilai perdamaian dan kekeluargaan. Kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, telah sepakat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan damai, tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.

Mekanisme Restorative Justice yang diterapkan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk saling menyampaikan perasaan, mengakui kesalahan (jika ada), serta mencari solusi bersama yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Proses ini juga dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh masyarakat yang membantu dalam memfasilitasi komunikasi agar berjalan dengan lancar dan khidmat.

Kapolsek Lima Puluh menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice ini sesuai dengan prinsip hukum yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan terjadinya konflik kembali di masa depan. “Kami melihat bahwa penyelesaian secara damai adalah pilihan terbaik dalam kasus ini, karena kedua pihak memiliki hubungan yang cukup dekat dan berharap dapat menjaga keharmonisan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Kedua belah pihak juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu memfasilitasi proses perdamaian ini. Mereka berjanji untuk saling menghargai dan menjaga hubungan baik seperti sebelumnya, serta menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan konstruktif.

Pelaksanaan Restorative Justice ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara melalui Polsek Lima Puluh dalam memberikan layanan hukum yang manusiawi dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial masyarakat.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *